SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Untuk penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melakukannya secara elektronik melalui aplikasi atau dikirim lewat email.

Sehingga layanan itu lebih mempermudah karena tidak banyak menyiapkan berkas apapun. 

"Jadi sekarang ASN tidak lagi kesusahan menyiapkan berkas untuk LHKPN, karena sudah bisa melaporkan melalui sistem elektronik yang lebih mudah," ujar Asisten III Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Imam Subekti, Rabu (7/2/2018). 

Untuk melakukan LHKPN melalui sistem elektronik tersebut, pemkab memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait LHKPN sistem tersebut.

Sehingga ASN benar-benar bisa mengaplikasikannya. Dalam sosialisasi tersebut, diikuti 115 peserta dari 52 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kotim. 

--page

"Sosialisasi memberikan wawasan serta tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Yang mana sejak 1 Januari 2017 lalu telah menggunakan sitem elektroni, sesuai peraturan KPK nomor 7 tahun 2016," terang Imam.

Dengan menggunakan sistem elektronik, maka diharapkan dalam penyampaian LHKPN dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu. Sebab dengan menggunakan sistem baru tersebut, penyampaian LHKPN lebih dipermudah karena hanya menyertakan berkas-berkas yang berkaitan dengan keuangan saja. Sedangan kebutuhan lainnya dikirim secara online. 

Adapun yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, merupakan perwakilan dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK RI. 

Sedangkan untuk mengenai penyampaian LHKPN secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir LHKPN menggunakan format excel yang dikirimkan menggunakan email.  (MUHAMMAD HAMIM/B-5)