SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Rahyudi (52), warga Kelurahan Baamang Tengah, Gang Tanjung, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjalani sidang atas kasus ulin dan meranti campuran ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan polisi yang menangkapnya, Rabu (7/2/2018). Kayu itu rencananya untuk membangun rumah jabatan (Rujab) bupati Kotim.

Dalam sidang itu mendengarkansaksi polisi yang mengamankan terdakwa, Adreas Mayrestu di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Perusakan Hutan," kata Made dalam dakwaannya. 

Dari keterangan saksi menyebutkan, terdakwa diamankan pada Rabu (1/11/2017) setelah terdakwa mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO) kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.

--page

Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta. Kayu itu ia naikan ke dalam pikap miliknya dengan nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Sampit.

Sekitar pukul 15.30 wib ia bertemu dengan anggota Polres Seruyan saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. "Saat kami hentikan dan digeledah terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut sehingga ia diamankan," kata saksi.

Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak menyangkalnya, pekan mendatang majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut yakni ahli. (NACO/B-5)