BORNEONEWS, Palangka Raya - Jasaraharja memberikan santunan ratusan juta rupiah untuk para korban kecelakaan di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjadi pada Sabtu (3/2/2018) pagi.
"Semua mendapat santunan dan sudah dibayarkan," kata Pjt Kepala Unit Operasional Jasaraharja Kalteng, Mangandar didampingi Bagian Humas, F Abdy Zuhada dan Dicky Pahlawan, Rabu (7/2/2018).
Abdy menambahkan pembayaran biaya santunan dilakukan oleh Jasaraharja Cabang Kalimantan Barat. Ini karena sesuai dengan data dimana para korban tinggal termasuk ahli warisnya.
Pihak Jasaraharja Kalteng sendiri mengumpulkan data terkait yang menerima santunan kemudian dikirim ke Jasaraharja Kalbar.
Dalam peristiwa kecelakaan antara truk vs pikap, 11 orang meninggal di lokasi kejadian.
--page
Dia ntaranya Jono (55), Al Huda (30), Marwan (40), Iwan (35), Iyus (28), dan Agus Mega (35). Enam jenazah tersebut dimakamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sisanya adalah Aulia (25), Agusni (50), Hamzah (43), Mukmin (40) dan Noval (40). Untuk lima jenazah ini dimakamkan di Pundu.
Kemudian dari tiga orang yang dirawat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, satu di antaranya, Hanafi (30) meninggal dunia pada Selasa (6/2/2018) pukul 08.00 WIB.
Almarhum dimakamkan di Pontianak. Saat ini masih ada dua korban yang menjalani perawatan di RS tersebut. Yakni Lukman (26) dan Dedy Mulyadi (45).
Abdy menuturkan, untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan Rp50 juta, sehingga total santunan yang sudah diberikan Rp600 juta.
--page
Selain korban meninggal dunia, pihak Jasaraharja juga memberikan santunan untuk korban luka-luka. Maksimal santunan bagi korban luka-luka adalah Rp20 juta.
Artinya, apabila dalam proses perawatan, biaya Rp7 juta, maka nominal itu yang dibayarkan. Demikian halnya jika menghabiskan biaya perawatan Rp10 juta.
Namun apabila biaya perawatan mencapai Rp 21 juta, maka Jasaraharja memberikan santunan Rp 20 juta. (BUDI YULIANTO/B-6)








