SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi, bos kayu akasia sampai saat ini masih terus dicari setelah ia ditetapkan sebagai DPO dalam kasus illegal logging. Hal itu ditegaskan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Akwan Annas.

"Budi masih terus dicari, kami selalu koordinasi dengan pinyidik, kalau ada masyarakat mengetahui informasi di mana keberadaan Budi sampaikan ke kami," kata Akwan, Rabu (7/2/2018) di Pengadilan Negeri Sampit.

Dijelaskan Akwan, dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Budi adalah orang yang harus ikut bertanggung jawab atas pengangkutan 6 truk kayu akasia yang menyeret enam terdakwa. 

Karena Budi adalah pemilik kayu tersebut, namun dalam kasus ini yang saat ini meringkuk dijeruji besi hanya sopir truk suruhan Budi, yakni Suyanto alias Yanto (29), Jamaun alias Maun (39), Mijan (30), Sutikno alias Tikno (31), Agus Purwanto alias Agus (29) dan Purbasari alias Pur (29).

Dijelaskan Akwan dari enam truk tersebut satu diantaranya milik Budi. Di mana dalam tuntutan jaksa, barang bukti tersebut dirampas untuk negara bersama lima truk dan kayu akasia yang mereka angkut tersebut.

--page

Seperti diketahui, enam terdakwa masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Mereka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegaha dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. 

Kasus ini bermula pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 wib saat terdakwa Yanto dihubungi Budi (DPO) menyebut kayu sudah produksi, ia minta sambil antar sembako agar naik angkut kayu kemudian terdakwa bersama lima terdakwa lainnya naik menuju lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. 

Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan di mana masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu mau dibawa ke desa Sebabi, ke kediaman Budi (DPO). Hari itu apesnya para terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat setelah mengangkut kayu itu. Sementara Budi langsung melarikan diri. (NACO/B-5)