BORNEONEWS, Palangka Raya – Kesulitan bagi Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah terbatasnya ruang non-hutan yang bisa digunakan untuk pembangunan. Namun jika dipaksakan salahi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang belum beres, bisa berimplikasi pada hukum.
Sementara jika terus-terusan ‘digantung’ dengan urusan RTRWP ini, semakin lama pula keleluasaan untuk melakukan pengembangan kawasan untuk pembangunan berbagai sektor tertahan.
Hingga saat ini, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sebatas memberikan celah dengan pelepasan parsial atau sebagian.
“Dengan pola yang sekarang ini, di mana persentase kawasan hutan lebih luas dibandingkan kawasan non hutan membuat pembangunan berbagai sektor menjadi sulit dilaksanakan. Apabila dipaksakan, kemungkinan akan berbenturan dengan aturan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng, Heriansyah, Rabu (7/2/2018).
--page
Politisi Gerindra ini menuturkan, pembahasan RTRWP Kalteng sekarang sama sekali belum terlaksana. Artinya belum ada kesepatan antara pusat dan daerah terkait pembagian kawasan. Karena tidak ada kesepakatan tersebutlah membuat proses pembahasan masih buntu.
“Sampai sekarang pun belum ada deal antara pusat dan daerah, khususya terkait berapa luasannya. Masih mengacu pada luasan yang 18 persen itu (Non Hutan). Mestinya harus ada koordinasi lagi dengan pusat, solusi yang bagaimana baiknya,” tandas dia.
Saat ini, RTRWP Kalteng yang dijadikan dasar adalah tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 529 tahun 2012, tentang Penunjukkan Kawasan Hutan. Negosiasi untuk menambah luasan kawasan Non-Hutan masih belum ada titik sepakat.
Kalau kawasan hutan lebih banyak (82 persen) seperti sekarang, sambungnya, Pemprov dihadapkan pilihan sulit untuk mengembangkan kawasan. Sebab ketika dilakukan proyek pemerintah diatas tanah yang legalitasnya menabrak kawasan maka akan menjadi temuan. (ROZIQIN/B-5)








