PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Pusat belum ada jawaban solusi atas persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengajukan revisi perluasan kawasan Non-Hutan.

Hal ini yang membuat pengembangan kawasan untuk pembangunan pun terhambat.

Persoalan mendasar menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah, lantaran terjadi deadlock di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).

Sehingga usulan Pemprov Kalteng, yang meminta luasan kawasan non-hutan diperluas, tidak dapat disetujui, yang pada akhirnya membuat dasar RTRWP Kalteng tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan (SK) nomor 529 tahun 2012, tentang Penunjukkan Kawasan Hutan.

Ia tidak mengetahui secara pasti berapa luasan yang dikehendaki Pusat agar usulan Kalteng bisa diterima.

--page

Sebab sampai sekarang pemerintah pusat belum ada jawaban terkait persoalan ini.

Pusat hanya selalu mengembalikan patokan RTRWP Kalteng dengan SK Kemenjut 529 tahun 2012. “Harus diakui memang sudah ada upaya membicarakan ke pusat melalui kementerian terkait (KLHK), supaya ada perubahan kawasan, yakni 42 persen untuk luasan non kawasan hutan. Tetapi karena deadlock, akhirnya mentok lagi kembali ke SK Kemenhut 529 itu” katanya, Rabu (7/2/2018).

Heriansyah menandaskan, Pemprov dan DPRD Kalteng sudah berupaya maksimal mengusulkan luasan yang diinginkan, yakni 42 persen luasan non kawasan hutan agar pelaksanaan pembangunan di sejumlah sektir berjalan dengan baik.

Akan tetapi, menurut Pusat usulan tersebut dianggap tidak realistis. (ROZIQIN/B-5)