JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah belum dapat memastikan penurunan bea masuk impor minyak sawit mentah (CPO) yang tinggi ke India setelah diberlakukan pada November 2017. 

"Kami pemerintah cukup concern terhadap kenaikan bea masuk tersebut. Oleh sebab, itu Kedutaan Besar Indonesia di New Delhi, India, telah menyampaikan keberatan terhadap keputusan kenaikan yang dilakukan dua kali dalam waktu relatif dekat tersebut," kata Direktur Pengamanan Perdagangan kementerian Perdagangan, Pradnyawati, di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Bea masuk minyak kelapa sawit India mengalami kenaikan pada November menjadi 30% per kg dari sebelumnya hanya 15% per kg. Meski begitu, India memiliki ruang untuk meningkatkan bea masuk sampai dengan bound tarif di WTO sebesar 300%. 

"Beruntung, pemerintah India menerapkan naik turunnnya bea masuk sesuai situasi demand dan supply minyak nabati sibstitusi di dalam negeri mereka. Permintaan CPO India cukup besar untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dalam negeri mereka mengingat harga CPO yang jauh lebih murah dibanding harga minyak nabati lain yang diproduksi di India," papar Pradnyawati.

Sebelumnya, pemerintah diminta menyelesaikan hambatan dagang dengan India soal pengenaan bea masuk crude palm oil yang tinggi, agar mampu meningkatkan ekspor ke negara tersebut yang berpotensi mencapai 27 juta ton per tahun. (NEDELYA RAMADHANI/m)