BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pejabat daerah wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah saat Sosialisasi Pengisian Form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Secara Elektronik (e-LHKPN) di Aula Pemkab Kotawarngin Barat (Kobar), Kamis (8/2/2018).
"Karena hal ini menyangkut transparansi keuangan setiap pejabat daerah yang sudah diatur dalam UU Antikorupsi,” ujar Bupati di hadapan perwakilan Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kobar, Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin serta perwakilan KPK RI, Budi Rustandi.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati mengatakan pada seluruh pejabat yang hadir agar mengisi form isian e-LHKPN dengan baik dan benar serta jujur.
Di tempat yang sama, perwakilan dari KPK RI Budi Rustandi menjelaskan, sosialisasi ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saat ini pelaporannya bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi online. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya," terangnya.
--page
Caranya, melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir LHKPN format excel. Setelah itu, barulah formulir tersebut dikirimkan melalui email yaitu elhkpn@kpk.go.id," jelas Budi. (WAHYU KRIDA/B-2)








