BORNEONEWS, Palangka Raya - Potensi zakat penghasilan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Masrawan, cukup besar. Pasalnya, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng cukup banyak.
Untuk itu, perlu disiapkan struktur pengumpul zakat. Selain itu, perlu ditetapkan aturan mengenai membayar zakat. Seperti aturan yang sedang diusulkan Kemenag RI untuk diterapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Walau pada akhirnya pelaksanaan aturan pemotongan penghasilan dalam Perpres itu nantinya tidak bersifat wajib dan memaksa, namun diikat oleh aturan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari gaji dan tunjangan yang diterima.
“Kita masih merapatkan dengan Baznas Provinsi Kalteng. Bidang Bimas Islam akan lebih merincikan teknisnya nanti. Untuk teknis pengumpulannya, kita tunggu pengurus (Baznas) membuat edarannya,” sebut Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan kepada Borneonews.co.id, Kamis (8/2/2018).
Di tingkat Provinsi Kalteng saat ini memang sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, baru delapan daerah yang memiliki Baznas. (ROZIKIN/B-3)








