BORNEONEWS, Sukamara - Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun menggelar sidang perceraian diwilayah Kabupaten Sukamara tahun 2018, sidang perdana tersebut digelar di Kantor PA Sukamara sementara yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Komplek Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukamar, Kamis (8/2/2018).
"Sidang kasus perceraian yang kita laksanakan hari ini adalah sidang pertama untuk wilayah Kabupaten Sukamara," kata Humas PA Pangkalan Bun Ahmad Zuhri kepada Borneonews usai sidang.
Menurut Ahmad Zuhri, untuk tahun 2018, Pengadilan Agama Pangkalan Bun telah menjadwalkan sidang keliling sebanyak 5 kali, sehingga masyarakat yang belum ikut dalam sidang perdana ini nantinya bisa ikut dalam sidang keliking selanjutnya.
"Untuk sidang keliling di Kabupaten Sukamara, PA Pangkalan Bun menjadwalkan sebanyak 5 kali kegiatan mengingat nantinya Pengadilan Agama Sukamara akan dibentuk," tuturnya.
Sebelum melaksanakan sidang keliling di Sukamara, lanjut dia, pihaknya terlebih dahulu menggelar sidang keliling di Kabupaten Lamandau.(NORHASANAH/B-8)








