BORNEONEWS, Sampit - Lantaran ketahuan melakukan hubungan terlarang dengan remaja berumur 16 tahun, Mah (23) dijebloskan balik jeruji besi. Perbuatannya ketahuan saat ia merekam hubungan layaknya suami-istri itu lalu menyebarkannya via media sosial.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua tas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari usai sidang tertutup itu, Kamis (8/2/2018).
Perbuatan Mah itu terjadi pada Juni 2017 di kebun sawit SP2 G Jalan Poros Parenggean-Tumbang Sangai, Kecamatan Parenggean. Perbuatan itu berawal saat mereka kenalan lewat facebook hingga akhirnya menjalin asmara setelah terdakwa menyatakan suka.
Setelah pacaran, terdakwa meminta korban mengirim foto bugil. Korban pun mengirimkannya. Lalu dengan alasan sayang, korbam mau diajak bersetubuh. Mereka janjian bertemu lalu melakukan hubungan terlarang itu.
Tidak sampai di situ. Pada 22 Oktober 2017 keduanya mengulangi lagi perbuatan tersebut lantaran terdakwa menjanjikan akan memberi uang jajan Rp200.000, Mereka pun bersetubuh di SP2 Desa Sari Harapan, Kecamatan Parenggean. Saat itu diam-diam terdakwa merekammnya.
--page
Pada November 2017, korban mengajak putus, karena tidak terima dengan akun facebook milik korban yang terdakwa ketahui passwordnya Mah mengunggah hubungan terlarangnya itu. Orang tua korban yang tidak terima melaporkannya, apalagi video itu tersebar luas di sekolah korban dan di wilayah Parenggean.(NACO/m)








