BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak 2.504 warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara menerima sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) atau dulu akrab dengan istilah prona.
Sertifikat tersebut diterbitkan bagi masyarakat yang telah mengurus sertifikasi tanah di tahun 2017 lalu. "Program PTSL di Barito Utara dimulai Agustus 2017, kita sudah mencapai 2.504 dari taret 3.000. Itu merupakan pencapaian yang bagus dalam pelaksanaan PTSL ini,” ujar Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanagan Nasional (ATR/BPN) Barut, Hendra Aledo Royke Pioh, Jumat (9/2/2018).
Hendra Aledo mengatakan, pada tahun 2018 ini pihaknya menargetkan sebanyak 7.500 sertifikat di empat kecamatan. “Kami optimistis, 7.500 penerbitan sertifikat tanah di tahun ini dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk sertifikat pekarangan maksimal hanya 300 meter persegi dan untuk lahan pertanian atau perkebunan maksimal hanya 5 hektare.
“Apabila melebihi dari ketentuan tersebut, sertifikat tidak dapat diterbitkan. Namun kalau diwariskan sebagian kepada keluarganya, sertifikat dapat diterbitkan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)








