KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan- Sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Taman Religi dan taman di tepi Sungai Katingan, Kota Kasongan, akhirnya diresmikan oleh Bupati Sakariyas, Jumat (9/2/2018).

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei tersebut, mengatakan bahwa penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Katingan juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kasongan.

"Dalam bagian kedua tentang pelaksanaan Pasal 19, disebutkan bahwa Bupati Katingan berkewajiban melaksanakan RTH yang meliputi pembangunan RTH," ujar Sakariyas.

Pasal lainnya berkaitan dengan pemanfaatan RTH, pemeliharaan RTH. serta penertiban dan pengamanan RTH.

Sejalan dengan hal itu, Pemkab Katingan sedang menggalakkan program Kasongan Kota Hijau. Untuk mendukung program tersebut, pemkab diwajibkan terus meambah luasan RTH. Termasuk dengan melaksanakan pembangunan atau penyediaan infrastruktur pertamanan di wilayah Kota Kasongan.

"Dengan telah diresmikannya Taman Religi dan taman tepi sungai ini saya berharap agar taman ini bisa dimanfaatkan oleh warga yang hendak berekreasi di sini," katanya. (ABDUL GOFUR/B-3)