PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor telah ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

Secara resmi penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sumarto, Kamis (8/2/2018).

Menyikapi hal itu, Wali Kota Palangka Raya Riban Satia, mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Riban Satia, Jumat (9/2/2018).

Meski Sekda ditetapkan tersangka, Riban Satia memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan normal. "Tidak ada pengaruh. Tetap berjalan," sebutnya.

--page

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. "Kalau hanya satu, dua (yang ditetapkan jadi tersangka), roda pemerintahan masih bisa berjalan. Kecuali memang semuanya," kata Sigit. (BUDI YULIANTO/B-3)