BORNEONEWS, Sukamara - Belum adanya penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukamara dalam Pilkada 2018, membuat Panwaslu Sukamara belum bisa menindak setiap pelanggar yang ditemukan, terutama untuk pemasangan alat peraga kampanye.
"Saat ini kita belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggar, karena belum ditetapkannya pasangan calon dalam Pilkada ini," terang Kepala Bagian Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Sukamara Eny Hidayanti, Jumat (9/2/2018).
Menurut Eny, pihaknya bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah 3 hari setelah tanggal penetapan pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Sukamara.
"Jadwal penetapan Paslon oleh KPU tanggal 12 Februari 2018, jadi kami baru bisa melakukan tindakan setelah tiga hari yakni mulai tanggal 15 Februari 2018," terangnya.
--page
Eny Hidayati menambahkan, saat ini pihaknya hanya melakukan sebatas pemantauan, apabila sudah adanya zona pemasangan alat peraga oleh KPU maka Panwaslu akan bertindak. (NORHASANAH/B-5)








