PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menyerahkan ke aparat penegak hukum terkait penetapan Sekda, Rojikinnor sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menilai harus menunggu kekuatan hukum tetap dalam memutuskan pemberian sanksi.

"Harus punya kekuatan hukum tetap dulu. Jadi tidak serta merta langsung diberikan. Kita cek dan dikaji seperti apa," kata Sigit, Jumat (9/2/2018).

Dia menuturkan, Wali Kota Palangka Raya Riban Satia juga harus memiliki langkah kongkrit menyikapi masalah ini.

Soal apa itu, Sigit mengatakan bahwa Riban sudah tahu mengingat sudah menjabat dua periode.

--page

"Mudah-mudahan tidak ada lagi. Kalau ada ya saya tidak bisa ngomong karena itu menyangkut persoalan person," ungkapnya.

Pihaknya sebenarnya sudah memberikan saran bahwa harus berhati-hati dalam bertugas.

Selain itu dia juga menyampaikan untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi.

"Jangan sendiri-sendiri. Saling menghargai pendapat orang lain, sering menghormati pendapat orang sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang bagus," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)