BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kapuas diduga tidak sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT) dan mekanisme partai, sehingga dinyatakan cacat hukum.
Dugaan cacat kepengurusan tersebut disampaikan sejumlah pimpinan anak cabang (PAC) PBB di 12 kecamatan. Mereka juga mempertanyakan legalitas kepengurusaan DPC PKB Kapuas.
Mewakili 12 PAC PBB, Ketua PAC PBB Kecamatan Kapuas Timur, Ramdahni menyampaikan keberatannya, kerena kepengurusan DPC PBB saat ini tidak sesuai ADRT partai dan mekanisme partai.
Dia menyebut kepengurusan DPC PBB saat ini ada sebagian masih menjabat di partai lain dan bukan kader.
"Kami tidak pernah diundangan atau diberitahu adanya kepengurusan DPC yang baru," kata Ramdahni di kediamannya, (9/2/2018).
--page
Dia menyebut seharusnya kepengurusan yang baru dibentuk dan dipilih melalui mekanisme partai salah satunya dilakukan musyawarah luar bisa (Muslub).
Kalau tidak melalui mekaniems partai tentu DPC PBB sekarang cacat hukum. Dalam waktu segera pihaknya akan mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kapuas.
Dia juga akan mengirimkan data nama-nama kepenggurusan DPC PBB Kapuas yang baru.
"Bahkan ada penasihat salah satu partai yang menduduki jabatan sebagai ketua majelis pertimbangan DPC PBB. Inikan lucu sekali," terangnya.
Ditambahkan, kalau mau jujur dan terbuka, pemilihan kepenggurusan DPC PBB Kapuas yang baru, bukan dipilih melalui mekanisme dan ini tidak sesuai AD/ART partai.
--page
"Dalam anggaran rumah tangga, Bab I, pasal 3 (2) disebutkan anggota kader mempunyai hak, seperti menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan. Mengikuti kegiatan partai, memilih dan dipilih sebagai pimpinan partai, setinggi-tingginya pimpinan tingkat DPC," ungkapnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar kepenggurusan DPC PBB yang dulu dikembalikan lagi, sambil menunggu perintah DPP.
Diketahui, DPC PBB Kapuas sebelumnya dijabat Pahmi dengan beberapa pengurus. (DJIMMI NAPOLEON/B-6)








