PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb menjelaskan pentingnya memiliki buku nikah.

Dalam pernikahan buku nikah menjadi simbol dan alat bukti telah sahnya pernikahan dari sisi administrasi. Karena buku nikah ini sebagai indentitas bagi pernikahan itu sendiri.

"Setiap pengantin yang dicatat pernihakannya oleh KUA wajib diberikan buku nikah, dan sebaiknya diserahkan setelah akad nikah dilaksanakan karena buku nikah bukan hanya sekedar simbol dalam pernikahan saja," kata Sueb, Jumat (9/2/2018).

Dia menjelaskan buku nikah yang asli itu seperti memiliki nomor porporasi, memiliki kertas hologram disamping indetitas pasangan pengantin, terdapat hologram bulat bergambar Garuda di halaman sampul, memiliki stempel dan tanda tangan kepala KUA dari wilayah dia mendaftar perkawinan.

Kalau yang palsu tidak memiliki kertas hologram pada buku nikah tersebut, nomor porporasinya apabila berbeda dan sama dengan milik orang lain, padahal dia tidak mendaftar di KUA tersebut maka bisa dibilang palsu.

"Apabila ada yang memalsukan buku nikah maka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman 6-7 tahun penjara," ucapnya. 

Dia menambahkan buku nikah berlaku sampai akhir hayat walaupun telah terjadi perceraian antara pasangan pengantin. Buku nikah tersebut menjadi bukti status hukum bagi keturunan atau ahli warisnya.

"Kalau buku nikah hilang atau rusak akibat hal-hal tak terduga maka pasangan pengantin tersebut harus melaporkan ke kantor polisi untuk dibikin surat kehilangan, dan segera membawa surat dari kepolisian tersebut serta, melaporkan hal itu ke KUA untuk dibuat baru. (HARDI SARJITO/B-6)