SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Politisi dari Partai Gerindra Sutik meminta agar karyawan yang digaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten agar segera melapor ke instansi terkait. Setelah itu agar segera ditindaklajuti perusahaan mana saja yang mengabaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah tersebut.

"Karena terhitung sejak Januari 2018 tadi gaji untuk di Kotim sesuai UMK Rp2,5 juta. Jadi tidak ada alasan bagi siapa saja yang memperkerjakan karyawan tidak memberikan hak mereka sesuai ketentuan," kata Sutik, Sabtu (10/2/2018).

Sutik meminta Pemkab Kotim bersikap tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut. Di sisi lain juga ia meminta para karyawan aktif, melapor jika tidak menerima gaji sesuai UMK.

Sutik menegaskan, sejak disahkan pada Desamber 2017, semua perusahaan sudah disampaikan dan diingatkan soal Pergub yang mengatur tentang UMK untuk seluruh kabupaten dan ota di Kalteng, termasuk Kabupaten Kotim, yang pada 2017 UMK di Kotim sebesar Rp2,3 juta dan pada 2018 naik sekitar Rp200 ribu.

"Kalau sudah berani memperkerjakan karyawan tentu berikan hak-hak mereka yang sesuai, jangan sampai dengan pihak terkait laporannya sesuai UMK namun faktanya tidak sampai," tegas anggota Komisi III DPRD Kotim tersebut.

--page

Karena, menurut Sutik, hal semacam itu sudah sering terjadi dan terbongkar jika ada muncul masalah. Maka dari iti karyawan jika merasa haknya tidak sesuai jangan diam, akan tetapi melaporkannya. (NACO/m)