BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, permohonan cuti kerja yang diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sudah keluar.
Permohonan cuti itu dilakukan karena keikutsertaannya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sukamara 2018.
"Pengajuan cuti sudah diajukan dan telah keluar dari Pak Pubernur," sebut Windu Subagio, Minggu (11/2/2018).
Menurut dia, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 dirinya tidak lagi melaksanakan tugas pemerintahan. Karena cuti yang diajukan sesuai dengan masa kampanye pilkada yang akan dimulai 15 Februari hingga Juni 2018.
"Mulai tanggal 15 bulan ini sampai 23 Juni 2018 nanti saya cuti, jadi kurang lebih sekitar empat bulan," sebutnya.
--page
Sebelumnya, Kabag Adpem Setda Sukamara Shandy Ekamiharja, mengatakan bahwa pengajuan cuti yang disampaikan Windu Subagio telah sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016.
"Saat cuti, yang bersangkutan hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan, dan kematian. Sedangkan fasilitas kedinasan seperti rumah dan kendaraan dinas sementara akan dikembalikan kepada pemerintah daerah."
"Jadi selama cuti, tidak bisa menempati rumah dinas. Kendaraan dinas sementara dikembalikan dan tidak boleh dipergunakan dalam kegiatan kampanye," sebut Sandy. (NORHASANAH/B-3)








