BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, sebagai menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya mencalon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018 ini, maka ASN tersebut diwajibkan untuk mengambil cuti kerja.
"Dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunakan fasilitas jabatan, serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi pasangannya dalam masa kampanya pada Pilkada 2018 ini wajib mengambil cuti diluar tanggungan negara," terang Irwansyah kepada Borneonews, Minggu (11/2/2018).
Irwan menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada Panwaslu Sukamara.
"Meskipun diperbolehkan mendampingi pasangannya pada masa kampanye, mereka tidak diperbolehkan terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut, selain itu juga tidak boleh menggunakan aktibut instansinya, atribut partai politik ataupun atribut calon kepala daerah," jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya juga memperbolehkan ASN yang mendampingi suami atau istrinya yang maju dalam pilkada melakukan foto bersama dalam mempromosikan calon kepada daerah, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan sebagai sebagai bentuk keberpihakan. (NORHASANAH/B-8)








