SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendampingi pasangannya pada saat masa kampanye menyalahi aturan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan isi surat edaran dari KemenPAN-RB, apabila ASN yang mendampingi pasangannya dalam Pilkada 2018 atau Pileg 2019 dan tidak mematuhi ketentuan yang telah diatur, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan oerundang-undangan," tegas Irwansyah kepada Borneonews, Minggu (11/2/2018).

Menurut Irwan, hal tersebut bertujuan untuk tetap menjaga netralitas ASN sebagai aparatur negara, sehingga tidak ada yang akan menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunakan fasilitas jabatan, serta mencegah adanya keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi pasangannya dalam masa kampanya pada Pilkada 2018 ini wajib mengambil cuti diluar tanggungan negara," terang Irwansyah.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sukamara mengatakan, untuk menjaga netralitas ASN pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap media sosial. (NORHASANAH/B-8)