PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) kecewa dan keberatan dengan atas digantinya Yansen Binti dari posisinya sebagai Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalteng.

Meskipun status yang disandang Yansen Binti sekarang ini adalah sebagai tersangka atas kasus pembakaran 7 sekolah dasar (SD) di ibukota Kalteng, Palangka Raya beberapa waktu lalu, tidak menghilangkan haknya.

Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran bahkan tampak terkejut begitu diberitahu mengenai kabar digantinya posisi Yansen oleh Sipet Hermanto menjadi Sekretaris umum yang sekarang.

Menurutnya, seharusnya semua pihak mengedepankan hukum dan tidak asal ganti sebelum putusan inkrah.

Pihaknya saja, tidak mengganti posisi Yansen di DAD Kalteng yang juga menduduki sebagai Sekretaris Umum DAD.

--page

Alasannya sama, status Yansen di depan hukum belum putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Seharusnya, kita semua memandang sama hak warga negara di depan hukum. Tunggulah sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jangan diganti dulu karena ada hak orang yang harus dihargai," tandas Agustiar.

Kekecewaan Agustiar juga mengarah pada upaya penggantian kedudukan Yansen di DPRD Kalteng. Menurut Agustiar, penggantian Antar Waktu (PAW) juga harus menunggu keputusan inkrah. (ROZIQIN/B-5)