BORNEONEWS, Sukamara - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara mulai kampanye pada 15 Februari 2018.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tiga hari penetapan, pasangan calon sudah bisa melakukan kampanye," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Mat Saleh, Senin (12/2/2018).
Menurut Saleh, mulai 15 Februari hingga 3 hari sebelum pemungutan suara di TPS, yakni tanggal 27 Juni 2018, pasangan calon sudah bisa melakukan kampanye untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat Kabupaten Sukamara.
"Ada sekitar empat bulan lamanya mereka berkampanye. Mulai 15 Februari pula segala sesuatu yang mengatur masalah kampanye juga sudah berlaku," ujar Saleh.
Saleh menambahkan, pada hari Selasa, pihaknya akan menggelar pencabutan nomor urut pasangan calon, dimana kegiatan akan dilaksanakan di aula DPRD. (NORHASANAH/B-2)








