BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Pantia Pengawas Pemilu mengimbau agar saat pencabutan nomor urut, pasangan calon tidak menggelar konvoi, mengingat belum memasuki masa kampanye.
"Karena dalam kegiatan ini jumlah undangan dibatasi dan yang diundang adalah paslon dan tim pemenangan, maka kami imbau untuk tidak menggelar konvoi seusai kegiatan," pinta Irwansyah seusai pleno terbuka penetapan pasangan calon yang digelar KPU, Senin (12/2/2018).
Menurut Irwan, karena belum memasuki masa kampanye, maka pasangan calon tidak diperbolehkan membawa masa yang lebih banyak dari undangan yang telah disampaikan oleh KPU Sukamara. "Kegiatan di aula DPRD, tidak ada konvoi dan tidak ada kamapanye," tegas Irwan.
Ketua Panwaslu menambahkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya mencalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 ini diperbolehkan untuk mendampingi pasangannya selama masa kampanye.
"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2 Februari 2018 lalu, ASN yang suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif, mereka dapat mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pileg 2019," terang Irwansyah.
--page
Lanjutnya, untuk bisa mendampingi pasangannya selama masa kampanye, ASN tersebut diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara, serta tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah. (NORHASANAH/B-2)








