SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam sepekan ini akan menggenjot kasus korupsi program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari keterangan salah seorang penyidik, Selasa (13/2/2018) besok saksi akan kembali diperiksa, baik itu dari pemilik tanah, pejabat BPN Kotim.

Kemudian Rabu (14/2/2018) saksi akan kembali dipanggil kembali mantan pejabat BPN Kotim. 

"Kalau hari ini ada satu yang diperiksa dari PPAT, senagiannya akan diperiksa besok," kata penyidik Kejari Kotim, Senin (12/2/2018). 

Sementara Rabu besok giliran pemilik tanah, Ferry pejabat BPN yang tak lain pejabat yang menangani program IP4T.

--page

Selain itu pada Rabu akan dipanggil mantan kepala BPN Kotim Jamaludin untuk kembali dihadirkan dan didengar keterangannya.

Saksi yang kini dipanggil dalam kasus penyidikan sebelumnya sudah pernah dipanggil, namun dari beberapa kali diperiksa kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan jaksa.

Kini setelah kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan mereka kembali dipanggil bersama saksi lain, bahkan setelah mereka memberikan keterangannya, menurut informasi akan kembali dilakukan ekspos untuk mengetahui siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus itu. (NACO/B-6)