BORNEONEWS, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Kembali menyampaikan pada 15 Februari – 23 Juni 2018 merupakan tahapan kampanye.
Terait itu, Ketua KPU Mura Izharudin, menyampaikan materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa. Kemudian meningkatkan kesadaran hukum memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari politik.
“Menjalin komunikasi politik yang sehat dengan masyarakat, membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermartabat, menghormati perbedaan suku agama dan ras serta golongan dalam masyarakat,” kata dia.
Izharudin menambahkan, dalam kampanye juga harus bertutur kata sopan dengan menggunakan bahasa santun untuk diucapkan.Serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Bukan menyerang kelompok atau pribadi pasangan calon lain. Juga agar tidak bersifat provokatif,” tegasnya. (RISKI RIVALDO/B-11)








