PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pindah Domisili itu tidak merepotkan asal sesuai dengan prosedur pemindahan yang berlaku. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Agus Suparji saat ditemu Borneonews di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018).

"Pemindahan kependudukan ini harus diurus ditempat asalnya misalnya dia berasal dari Kota Palangka Raya dan mau pindah ke Pangkalan Bun maka dia harus mengurusnya. Syaratnya pun terbilang mudah yang pertama harus punya surat pengantar pindah dari RT dan RW, membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli, KTP dan pas foto," kata Agus Suparji.

Ia melanjutkan warga yang akan pindah domisili itu harus tahu tempat yang menjadi tujuan misal ke tempat keluarga, teman atau hanya sekedar bekerja itu dicantumkan tempat yang akan dituju. Seperti alamat kerjanya dimana harus dicantumkan alamat tempat kerjanya.

"Kita saat ini sudah menggunakan sistem online jadi cepat dan tinggal cetak saja untuk masalah perpindahan tersebut. Perpindahan tersebut perlu surat pindah sebagai acuan, karena penarikan data karena didalam surat tersebut ada nomor untuk pengambilan data kependudukan. Dalam Perpindahan domisili tersebut tidak mungkin dia tidak memiliki tempat tujuan," ucapnya.

Menurut Agus, perpindahan tersebut itu bermanfaat sebagai rekam jejak misal warga yang itu pernah bekerja di Pangkalan Bun kemudian perusahaan yang bersangkutan perlu bukti KTP tersebut maka itu bisa menjadi bukti warga tersebut berdomisili di Pangkalan Bun. (HARDI/B-8)