PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jika ada warga mau membuat akte kelahiran, namun tidak tahu tanggal bulan dan tahun lahir, tidak perlu khawatir. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap bisa menerbitkan akte kelahirannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Suparji saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018).

"Misal ada yang mau buat akte kelahiran, tapi dia tidak tahu pasti kapan dia lahir? tidak tahu tanggal lahirnya atau tahun lahirnya, kita ada rumusnya," kata Agus.

Ia menjelaskan Disdukcapil berpatokan pada rumus tanggal 1 Juli. Rumus ini diterapkan apabila seorang yang membuat akte kelahiran tidak tahu pasti kapan dia dilahirkan. Rumus ini dihitung berdasarkan tanggal bulan tahun lahir dari anak dari orang yang mengajukan akte kelahiran namun tidak jelas tanggal lahirnya tadi.

"Cara menghitungnya, jika umur anaknya (anak dari orang yang mengajukan pembuatan akte kelahiran itu) misal saat ini 40 tahun dikurangi 2018 menjadi 1978. Berarti anaknya kelahiran tahun 1978. Kemudian kita mengikuti aturan undang-undang pernikahan usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun," terang Agus.

--page

Kemudian, lanjut dia, hasilnya tahun kelahiran anak 1978 tadi, dikurangi 16 tahun untuk mengetahui tahun lahir Ibu dan 1978 dikurangi 19 tahun untuk tahun lahir Ayah.

"Hasilnya tanggal lahir perempuan (Ibu) 1 Juli 1962 dan tanggal lahir laki-laki (Ayah) tanggal 1 Juli 1959. Nah, ini dihitung berdasarkan anak, jadi anaknya harus jelas tanggal bulan tahun lahirnya," kata Agus.

Selain itu, lanjut dia, ada cara lain dengan mendengar cerita dari orang yang bersangkutan mengenai peristiwa apa saja yang terjadi saat dia lahir. Misalnya, dia lahir saat hari kemerdekaan atau berdekatan dengan momen itu maka secara hitungan dia dianggap lahir pada 17 Agustus 1945.

"Kalau untuk warga yang kehilangan akte kelahiran, cukup lapor ke kepolisian, membuat surat kehilangan sebagai dasar kita untuk mencetak akte kelahiran tersebut," pungkas dia. (HARDI/B-8)