KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Gunung Mas Stepenson mengingatkan semua pasangan calon bupati dan wakil bupati serta tim sukses, supaya segera melepas spanduk maupun baleho yang masih terpasang.

"Spanduk dan baleho yang sekarang masih terpasang itu, baik ucapan selamat hari besar dan sebagainya, berdasarkan peraturan KPU, itu wajib dilepas," tegas Stepenson, Senin (12/2/2018).

Menurut dia, dengan akan memasuki masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati, yang boleh dipasang hanya alat peraga kampanye. Selain itu harus ditiadakan.

Paling lambat dua hari sejak informasi ini disampaikan, semua baleho atau spanduk milik pasangan calon harus sudah lepas atau diturunkan.

"Yang ada itu hanya yang diatur dalam peraturan KPU," ucapnya.

--page

Menurut Stepenson, pihaknya segera mengirimkan surat ke setiap pasangan calon dan tim pasangan calon untuk melepas spanduk atau baleho yang masih terpasang di pinggir jalan maupun di tempat umum. 

"Tim masing-masing yang melepaskan, kita minta tim pasangan calon yang melepaskan untuk menjaga ketertiban kita. Jangan sampai orang lain yang melepas. Karena bisa menimbulkan kesalahpahaman," sebutnya. (EPRA SENTOSA/B-3)