PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Rojikinnor berlapang dada meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Sekda Kota Palangka Raya ini menyebut menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke proses hukum.

"Ikuti proses hukum saja ya," kata Rojikinnoor, Senin (12/2/2018) malam.

Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng selama kurang lebih 11 jam sejak pukul 09.00 hingga 20.10 WIB.

Kepada awak media yang menunggu dari pagi hingga malam hari, Rojikinnoor mengatakan bahwa sampai sejauh ini tidak ada masalah.

Saat ditanya berapa jumlah pertanyaan yang sampaikan penyidik, ia menjawab tidak ingat. Namun pengacaranya, Saipul Bahri menyebut ada sekitar 30 pertanyaan.

--page

Seperti diberitakan, Rojikinnoor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017).

Dalam OTT itu, Polisi sempat membawa Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA, dan honorer Disperkim berinisial PY. Namun keduanya kemudian dipulangkan, hanya tetap wajib lapor. Sampai saat ini status mereka masih sebagai saksi. (BUDI YULIANTO/B-3)