PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih ketergantungan dengan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat guna membangun daerah.

Apa sebab? Dana Perimbangan yang terkucur ke Kalteng tiap tahun, jauh lebih besar dua kali lipat dibanding pendapatan asli daerah (PAD).

Besaran PAD Kalteng hasil catatan APBD 2017, baru sekitar 33 persen menutupi kebutuhan anggaran per tahun, sedangkan dari Dana Perimbangan mencapai 63,6 persen.

Lalu kenapa bisa begitu? “Karena dalam upaya optimalisasi PAD, kita terbentur aturan pemungutan dimana daerah dibatasi, telah diatur dalam UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalteng, Nuryakin, Senin (12/2/2018).

“Di situ mana saja yang bisa dipungut daerah provinsi diatur misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), kemudian yang di kabupaten kota misalnya pajak rumah makan dan hotel, dan seterusnya. Ini lemahnya kita, Dana Bagi Hasil (DBH) juga banyak di Pusat, dan lain-lain kendala,” tambahnya.

--page

Sementara Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali dalam kesempatan tatap muka pejabat Pemprov Kalteng yang dipimpin Wakil Gubernur Habib Said Ismail tersebut mengatakan, bisa memaklumi gejolak tiap daerah di Indonesia mengenai pembatasan gerak daerah dalam meningkatkan PAD.

“Saya kira memang masih jauh dari harapan. Selama ini, belum pernah PAD mencapai 50% dari total APBD. Saya juga tidak membayangkan betapa banyak pemda tidak bisa kelola sumber daya. Misalnya di Jawa Barat, Perimbangan juga masih mendominasi yaitu sekitar 62 persen,” beber dia. (ROZIQIN/B-5)