BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering setuju adanya upaya DPD RI mengusulkan RUU Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selain Kebutuhan juga karena pihaknya selama ini merasa sudah capek menyuarakan ke Pusat.
Menurut Freddy, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang PAD merupakan hal Kalteng.
Ketua Komisi A sangat setuju jika ada RUU tersebut karena kebutuhan sebab UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah sudah saatnya direvisi.
Selain itu, masalah penggalian sektor PAD ini juga sering diungkapkan dalam beberapa kali rapat koordinasi namun Pusat tak bergeming.
“Kalau RUU ini nanti goal, ini berarti paradigma baru pengelolaan keuangan daerah, itu kalau benar terwujud ya. UU 34 tahun 2004 itu saya melihat harus direvisi dan proporsi baru,” tandasnya, Senin (12/2/2018).
--page
Selain alasan tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan, perlunya mengubah UU tentang 34 tahun 2004 sebab sudah tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
“Sudah sering di tingkat regional menyuarakan ini, dan di pusat juga, mengenai perlunya koreksi atau penyesuaian, antara lain tentang dana bagi hasil (DBH), royalti tambang, dan revisi perimbangan keuangan daerah agar kita di daerah bisa akomodir perolehan pajak CPO misalnya, atau agar rotan biar masuk kategori SDA perkebunan, dan sebagainya,” tukas Ketua Komisi A. (ROZIQIN/B-5)








