BORNEONEWS, Sampit - Karyawan perusahaan sawit PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) melakukan aksi demo menyampaikan tuntutan mereka atas hak-hak yang selama ini dirasa belum berpihak pada mereka.
Melalui Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) aksi itu dilakukan Selasa (13/2/2018) di PT SPMN Sarana I, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Adapun tuntutan mereka kepada perusahaan di antaranya:
1. Untuk Top Up bulan Januari direalisasikan pada Februari 2018.
2.Untuk pengupahan menggunakan harian kerja kepada karyawan yang sudah bekerja 7 jam kerja sehari.
--page
3. Untuk memberikan kesejahteraan karyawan tetap berbentuk tunjangan beras, bonus tahunan, dan penyetaraan insentif mandor.
4. Untuk uang pruning dinasikan Rp2.000 per pokok dan dimundulkan di slip gaji untuk pembayarannya.
5. Untuk cuti panjang satu bulan apabila pekerja sudah bekerja selama 6 tahun berjalan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 point d.
6. Untuk uang pengunduran diri ditetapkan sesuai dengan perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun2003 Pasal 156 Ayat (3).
7. Segera membagikan kartu peserya BPJS Ketenagakerjaan baik bagi karyawan baru maupun lama agar dicetak kartu BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun.
--page
8.Harga brondolan Rp500 per Kg.
9. Tidak memberlakukan sistem fisrite atau borongan tapi menggunakan harian kerja serelah bekerja 7 jam sehari sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77.
10. Mempercepat penanganan kecelakaan kerja dan santunannya.
11. Menaikan harga tonase buah per tahun tanamnya.
12. Membuatkan surat perintah lembur terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan, khususnya buruh ahli seperti operator air, operator listrik, operator las, untuk ditetapkan insentif per hari.
13. Operator LS/MF menaikan premi tonase Rp3.000 per tonnya.
14. Operator BIN untuk menaikan premi tonase Rp3.000 tonnya.
--page
15. Menghidupkan lampu listrik pada hari libur.
"Untuk aksi demo damai, tidak semua karyawan ikut, hanya sebagian saja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmograsi Kabupaten Kotim, H Sugian Noor. (NACO/B-5)








