BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslih) Kapuas siap menerima gugatan pasangan Ir H M Mawardi-Ir Muhajirin.M.AP (2M) selambat-lambatnya 3 hari setelah dinyatakan tidak lolos dalam penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setelah penetapan, ini masih ada masa untuk mereka pikir-pikir, apakah mau mengajukan gugatan sengketa pemilihan. Jadi kita Panwas siap menerima gugatan sampai tanggal 15 Februari 2018 sampai pukul 24.00 WIB," kata Ketua Panwaslih Kapuas Iswahyudi Wibowo, Selasa (13/2/2018).
Dia menerangkan, pasca penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas oleh KPU, bagi yang tidak puas atas putusan KPU Paslon diberi waktu tiga hari, terhitung dari tanggal 13-15 Februari 2018 untuk mengajukan gugatan.
Apabila apabila hingga 15 Februari 2018 pukul 24.00 WIB tidak ada masuk gugatan tentang hasil penetapan pemilu ini, berarti Panwasli menganggap kasusnya selesai.
"Berarti pihak yang tidak ditetapkan itu bisa menerima. Kalaupun ada masuk gugatan, kita siap bekerja profesional, sesuai perundang-undangan, dan prosedur," katanya Ketua Panwaslih. (DJIMMY/B-5)








