PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama 18 jam personel Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) melacak persembunyian pabrik minuman keras di daerah Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Namun sayang, saat sampai di pabrik minuman keras, ternyata pelaku telah melarikan diri.  

"Pada saat kita mulai menggerebek pabrik tersebut ternyata mereka sudah meninggalkan lokasi. Kalau saya lihat ada informasi yang bocor sampai mereka sempat kabur dari pabrik tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Mustawan Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2018).

Menurut Mustawan, penyisiran itu dilakukan mulai Senin (12/2/2018) pukul 15.30 WIB. "Saya balik ke kantor sekitar pukul 06.00 WIB untuk membawa barang bukti miras sekitar 60 liter dan anggota masih berada di TKP untuk melakukan penyisiran," lanjut Mustawan Lutfi.

Ada 18 personel yang turut dalam penyisiran itu. Mereka menemukan miras yang sengaja dibenamkan di sungai dan disebar untuk menutupi jejak pelaku.

Untuk saat ini, pelaku masih pemain lama karena tidak sembarang orang bisa membuat miras. "Saya akan selalu memonitor dan mengawasi gerak gerik para pelaku pembuat miras tersebut. Kita sudah mempunyai Perda No 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Akan tetapi para pembuat miras ini masih berani," tandasnya.

--page

Lutfi mengatakan, Satpol-PP akan terus berusaha untuk menghilangkan peredaran miras tersebut. Karena sesuai amanat dari bupati dan wakil bupati, Kotawaringin Barat harus bebas dari peredaran miras. (HARDI SARJITO/B-2)