BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya mengecek lahan yang akan dihibahkan untuk dijadikan kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
"Tadi siang kita sudah meninjau ke lapangan untuk melihat lokasi tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang akan dihibahkan kepada pengadilan Tipikor seluas 960 m2," kata Sigit K Yunianto, Selasa (13/2/2018).
DPRD Kota Palangka Raya pada prinsifnya menurut Sigit telah mendukung rencana Pemko Palangka Raya untuk menghibahkan tanah ini agar digunakan sebagai kantor Pengadilan Tipikor.
"Kita dari DPRD mendukung penuh hibah tanah di kawasan bundaran Seth Adji Palangka Raya itu untuk kantor Tipikor. Sepanjang penggunaannya untuk penyelenggaraan pemerintahan semua setuju, hanya mensinkronkan saja dengan permohonan Pemko dan pengadilan Tipikor," jelasnya.
--page
DPRD Kota Palangka Raya memberi persetujuan hibah tanah tersebut menurut Sigit dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Hibah tanah tersebut pada umumnya tidak semuanya diberikan dalam jumlah besar luasan hektar. Tapi hanya sebagian kecil lahan yang terkena pembangunan gedung kantor. Hal itulah juga yang menjadi pertimbangan pihak DPRD untuk menyetujui hibah tanah tersebut demi terselenggaranya pemerintahan yang baik dan sesuai dengan harapan," jelasnya. TESTI PRISCILLA/B-5)








