BORNEONEWS, Sampit - Simang, ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi, memberikan keterangannya dalam kasus illegal logging yang menyeret Rahyudi. Dalam sidang itu ditegaskannya kalau Pemkab Kotim tidak diperbolehkan mengeluarkan surat izin, karena ada tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Provisi Sumber Dana Reboisasi (PSDR).
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dibenarkan," kata Simang, Rabu (14/2/2018) di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Menurut Simang, pemanfaatan kayu jenis meranti atau jenis lainnya oleh perorangan dapat menjual atau membeli sepanjang memiliki perizinan yang sah yakni mengantongi IPK atau HPH.
Sementara yang berasal dari hutan hak pengangkutannya diatur dalam Permenhut Nomor: P.17/PHPL-SET/2015.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut yang dirugikan adalah negara karena tidak membayar PSDH dan DR. Sementara jika digunakan untuk kebutuhan lokal harus mengantongi dokume SKSHH.
--page
Terdakwa diamankan pada Rabu (1/11/2017) setelah terdakwa mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO) kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.
Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta.
Kayu itu ia naikkan ke dalam pikap miliknya dengan nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Sampit.
Sekitar pukul 15.30 WIB ia bertemu dengan anggota Polres Seruyan saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Terdakwa berani membawa kayu itu karena mengantongi surat rekomendasi dari Plt Assisten Administrasi Umum Imam Subekti untuk material pembangunan rumah jabatan Bupati Kotim. (NACO/B-5)








