BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun merasa hak politik masyarakat di daerah pemilihan IV akan berpotensi hilang. Hal ini berkaitan dengan kuota tujuh kursi yang dinilai tidak cukup mewakili masyarakat di empat kecamatan.
Dapil IV sendiri meliputi Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Kota Besi dan Telawang. Kondidi ini menurutnya sudah merugikan masyarakat di dapil IV karena di pemilu 2019 nanti banyak yang tidak akan mendapatkan kesempatan hak memilih.
"Salah satu penyebabnya karena mereka tidak terdaftar, “ kata Rimbun, Rabu (14/2/2018) .
Menurutnya jika dibandingkan dengan dapil yang bertambah jumlah penduduknya, seperti Dapil II, Kecamatan MB Ketapang, serta Dapil III Kecamatan Baamang dan Seranau sangat tidak mungkin bisa mengalahkan jumlah penduduk di dapil IV dan V.
Namun, sayangnya penduduk di dapil IV dan V itu secara administrasi tidak terdaftar di daftar kependudukan. Fakta di lapangan empat kecamatan di dapil IV itu sangat banyak, tapi banyak juga yang tidak terdaftar di data kependudukan.
Tentunya, hal ini tidak serta merta kesalahan masyarakat. Tetapi pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pasif mengejar perekaman data kependudukan.
Karena yang terjadi masalah ini berawal dari data kependudukan yang masih belum maksimal dilakukan perekaman dinas teknis. Sementara data primer penentuan jumlah kuota setiap dapil ini berdasarkan jumlah penduduk yang sudah terdata. (NACO/B-11)








