KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Mawardi - Muhajirin (2M) menggugat hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.

Tim advokasi 2M mendatangi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dengan membawa berkas gugatan terkait pleno KPU yang membatalkan 2M.

"Kemarin (Rabu) sekitar pukul 15.30 WIB, kuasa hukum 2M memasukkan berkas sengketa kepada kami dengan objek perkaranya SK KPU Nomor 007 tentang pasangan 2M yang tidak ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas," kata Ketua Panwaslih Kapuas Iswahyudi Wibowo di ruang kerjanya, Kamis (15/2/2018). 

Namun, berkas gugatan itu dikembalikan karena belum lengkap. Mereka diminta melengkapi berkas dalam waktu tiga hari. "Berkasnya kami kembalikan dan kami beri waktu tiga hari. Jadi kami beri kesempatan memperbaiki sampai 17 Februari," terang Iswahyudi.

Berkas yang kurang itu di antaranya fotocopy KTP pemohon (Mawardi-Muhajirin), berkas pencalonan, formulir B1 KWK, B KWK, B2 KWK, dan B3 KWK. "Itu menjadi obyek perkara. Itu sebagai bahan kita menganalisa dan mengkaji," ucapnya.

--page

Setelah berkas lengkap, sambung Iswahyudi, akan diregistrasi. Kemudian baru dilakukan penyelesaian sengketa selama 12 hari. 

Selama dua hari akan dilakukan mediasi. "Mereka (KPU dan 2M) bermusyawarah untuk mencari kesepakatan. Kalau tidak ada, maka kita lanjutkan ke judikasi selama 10 hari. Nanti keputusannya kita menerima, atau kita menolak," pungkas Iswahyudi. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)