BORNEONEWS, Sukamara - Ketua DPRD Sukamara Edi Alrusnadi mengatakan, bagi anggota DPRD yang sudah menyatakan mengundurkan diri maka hak keuangan dan protokolernya akan dicabut.
"Sejak anggota menyatakan mengundurkan diri, berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka hak keuangan dan protokolernya akan dicabut, tidak berlaku lagi," terang Edi Alrusnadi, Kamis (15/2/2018).
Menurut Edi, dalam Pilkada Sukamara 2018, sebanyak 2 anggota DPRD ikut dan mencalonkan diri sebagai wakil bupati Sukamara.
Kedua anggota tersebut yakni Damanhuri dan Muhammad Yamin. (NORHASANAH/B-5)








