SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MH (23) menjalani asmara dengan NN alias NV (16) selama enam bulan berawal dari perkenalan mereka di media sosial, hingga keduanya menjalin asmara. Saat bertemu, MH dan korban berhubungan badan sambil direkam. Imbasnya, hal itu mengantarkan MH ke jeruji besi.

Tepatnya, pada Juni 2017 Mahmud mengajak korban jalan-jalan ke kebun sawit SP2 G Jalan Poros Parenggean-Tumbang Sangai, Kecamatan Parenggean, di situ korban indehoy dengan terdakwa.

Perbuatan pertama mereka lakukan di atas sepeda motor, kemudian diulangi hingga enam kali di kawasan perkebunan kelapa sawit. Terakhir perbuatan terlarang itu terjadi pada 22 Oktober 2017 di SP2 Desa Sari Harapan, Kecamatan Parenggean.

"Yang terakhir itu terdakwa rekam, karena korban mengajak putus makanya disebarkan videonya," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Kamis (15/2/2018).

Aksi pertama perbuatan tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka. "Tidak ada unsur paksaan, korban diajak mau saja," kata Burhansyah, usai sidang tertutup yang dipimpin hakim Ade Satriawan.

Usai pertama berhubungan, hubungan selanjutnya korban mau disetubuhi, setelah terdakwa memenuhi keinginannya, mulai memberinya uang hingga membelikan pakaian.

"Kalau pertama tidak diberi apa-apa, setelah itu baru ada di kasih uang dan sweater," kata Burhansyah.

Dalam dakwaan jaksa, MH didakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua tas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(NACO/B-11)