BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Postingan salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas di akun facebook yang menyatakan bahwa pendaftaran calon bupati/wakil bupati Kapuas dibuka kembali pada 16-18 Februari 2018 membuat resah sebagian pihak.
Ini terutama dirasakan pendukung dan simpatisan pasangan calon (Paslon) Ban Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor.
"Penyampain informsi di media social tidak tepat. Meresakan masyarakat. Seharusnya setiap keputusan KPU melalui rapat pleno. Sedangkan penyampaian ini mendahului rapat pleno sebagai aturan yang ada di KPU," kata Ketua DPW PKB Habib Said Ismail, salah satu tim pemenangan Ben-Nafiah, saat konferensi pers di DPD Golkar Kapuas, Kamis (15/2/2018) malam tadi.
Menurut Habib, postingan oknum anggota KPU Kapuas tentang putusan pendaftaran calon dibuka kembali 16-18 Februari 2018 itu terlalu dini.
“Apalagi itu disampaikan di facebook.”
--page
Menurut dia, mestinya semua keputusan KPU harus melalui mekanisme rapat pleno. Setelah itu baru diumumkan.
“Ini belum dilaksanakan pleno sudah digembar-gemborkan, katanya sesuai surat edaran 160/PL022-SD/06/KPU/II/2018 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2018 di Jakarta,” sambung Habib.
Dalam kesempatan itu Habib juga mempertanyakan soal rencana pendaftaran calon ulang yang akan digelar KPU Kapuas.
"Kalau dibilang pendaftaran ulang, dari mana aturannya? Sedangkan yang mendaftar ke KPU sudah dua pasang dan sudah digugurkan salah satu Paslon, tidak ada lagi pendaftaran ulang. Kacuali dari awal Ben-Nafiah maju sendiri, baru bisa dilakkan pendaftaran ulang," nilainya.
Menurut Habib, kalau mengacu pada surat ederan KPU 160/PL022-SD/06/KPU/II/2018 sebagaimana disebutkan itu, mestinya berlaku seluruh Indonesia, bukan saja di Kapuas.
--page
"Kami tanya mana surat resmi untuk tim pemenangan Ben-Nafiah Ibnoor. Kalau ada arahan KPU Provinsi dan KPU RI siapa orangnya? Sampai saat ini tidak ada jawaban dari yang bersangkutan," kata Habib. (DJIMMY NAPOLEON/B-5)








