SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus senjata tajam yang menyeret GA alias Ag (44), tidak lama lagi akan masuk persidangan. Saat kejadian, Ag harus menerima timah panas dari anggota keamanan perusahaan Brimob PT BSK, lantaran dia mengacungkan parang.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan, bersama tersangka dan barang bukti," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, yang menangani perkara itu, Jumat (16/2/2018).

Kasus yang menyeret Ag bermula atas klaim lahan pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok I 100 Divisi 1B PT Bumi Sawit Kencana II(BSK II) Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Satpam perusahaan ke lokasi mencari Fathurrahman yang saat itu mendirikan pondok di lokasi tersebut.

Namun saat itu Fathurrahman tidak ada. Di lokasi hanya ada Ag, Abu Saman, Kastalani, Agau, Ridwansyah, Dani dan Rudi. Ag keluar dari pondok sambil memegang parang dan mengacungkannya, meminta para satpam pergi dari lokasi kejadian.

Melihat itu anggota Brimob yang ada di lokasi kejadian meminta tersangka untuk melempar sajam itu namun Ag tidak menghiraukannya. Tersangka berupaya mengejar satpam, hingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

Melihat situasi tidak kondusif, petugas akhirnya mengarahkan tembakan ke tersangka untuk melumpuhkannya dan mengenai kaki Ag. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(NACO/B-11)