KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Barthel menyampaikan, hingga saat ini sudah 68 persen masyarakat Gumas yang memiliki KTP elektronik.

"Masih ada sekitar 32 persen wajib KTP, yang belum memiliki KTP Elektronik," kata Barthel, Jumat (15/2/2018).

Menurut dia, terkait masih banyaknya wajib KTP yang belum melakukan perekaman, pihaknya juga akan melakukan pelayanan jemput bola hingga ke desa-desa. Dengan harapan wajib KTP bisa melakukan perekaman data.

"Wajib KTP kami minta segera melakukan perekaman data KTP elektronik," pesannya.

Terlebih, lanjut dia, menjelang Pilkada Gumas pada 27 Juni 2018 mendatang, masyarakat harus memiliki KTP elektronik agar bisa masuk dalam daftar pemilih. (EPRA SENTOSA/B-11)