BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu berjanji akan menyelesaikan rancangan peraturan daerah mengenai pemanfaatan kayu untuk kebutuhan lokal.
"Rencananya paling lambat akhir tahun sudah disahkan dan diundangkan," kata Dadang kepada Borneonews, Jumat (16/2/2018)
Dadang menyebut Perda tentang kayu akan mengatur masalah kayu secara spesifik, khususnya pemanfaatan kayu non komersil dan untuk kebutuhan masyarakat hingga kebutuhan adat.
Sehingga Perda itu nantinya dapat menjawab kesulitan masyarakat untuk mendapatkan kayu. Karena selama ini masyrakat kesulitan dan kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum
Ia memastikan Perda itu akan selesai tahun ini, karena itu akan jadi prioritas mereka. Dengan demikian jika sudah ada regulasi yang menanganinya diharapkan ada payung hukum yang jelas atas pemanfaatan kayu hasil hutan di wilayah Kotim.
Meski begitu, Dadang menegaskan bahwa dalam raperda itu nantinya bakal diantisipasi adanya permainan oleh oknum yang berlindung di di belakang perda untuk mendapatkan keuntungan dan memperjualbelikan kayu kepada pihak di luar Kotim.
Menurut Dadang, perda itu dibuat untuk memenuhi kebutuhan kayu lokal dan bukan untuik dibawa keluar daerah. Sejauh ini belum diaturnya pemanfaatan kayu hasil hutan membuat peredaran kayu semakin tidak jelas.
"Selain merugikan daerah juga tidak ada pendapatan apapun dari retribusi bagi kas daerah. Selama ini bisnis kayu meski dilarang namun masih ada oknum yang menjalankannya. Oknum ini tentunya tidak hanya melibatkan satu pihak namun sudah menjadi skandal kayu ilegal," pungkas dia. (NACO/B-8)








