SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukamara Irwansyah, mengimbau masyarakat yang melihat terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada supaya segera melapor ke Panwaslu.

"Laporan dari masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, laporan ini bisa saja diteruskan. Nanti akan ada divisi penanganan yang menindaklanjuti pelanggaran tersebut," ungkap Irwansyah, Sabtu (17/2/2018).

Menurut dia, supaya laporan yang disampaikan bisa segera diproses, pelapor hendaknya memberikan keterangan sejelas mungkin. Sehingga Panwaslu dapat menindaklanjutinya.

"Pelapor juga harus memberikan keterangan yang lengkap, siapa pelapor, terlapor, dan dokumentasi. Jadi laporannya jangan hanya melalui SMS (pesan singkat telepon seluler). Karena kita agak susah untuk menindaklanjutinya," ucapnya.

Irwansyah melanjutkan, laporan pelanggan yang disampaikan masyarakat tetap bisa melalui SMS, namun juga harus lengkap. Supaya Panwaslu bisa cepat bertindak. Namun begitu, dirinya tetap menyarankan agar pelaporan bisa langsung disampaikan ke kantor Panwaslu.

--page 

"SMS tetap bisa, namun alangkah baiknya pelaporan bisa langsung disampaikan k ekantor," harap Irwansyah.

Ia menambahkan, Panwaslu akan melakukan pengawasan terhadap media sosial. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kampanye bermuatan sara di media sosial selama masa pilkada.

"Apabila ada sara dalam kampanye, misalnya melalui media sosial, kami akan selalu mengawasi media sosial," ungkapnya. (NORHASANAH/B-3)