SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua KPU Sukamara Mat Saleh mengingatkan, dalam udang-undang, pasangan calon dan tim pemenangan dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan paslon lainnya saat berkampanye.

"Pasal 69 UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dan pasal 68 ayat 1 huruf B BKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan paslon lain," tegas Mat Saleh, Minggu (18/2/2018).

Saleh melanjutkan, selain itu, paslon dan tim juga dilarang untuk menghasut, memfitnah dan mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat.

"Marilah nuansa kekompakan yang bersih dari isu sara ini kita mulai dari figur pasangan calon dan para punggawa tim pemenangan," ucapnya.

Ketua KPU Sukamara meyakini, semua paslon yang bertanding mempunyai tujuan yang baik dan memiliki akhlak yang baik serta mencintai semua rakyat di Kabupaten Sukamara. Sehingga akan bersama-sama menjaga keutuhan di masyarakat agar tidak terpecah belah. (NORHASANAH/B-2)