BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seluruh desa di Kabupaten Lamandau belum bisa mencairkan dana kucuran dari pemerintah. Baik dari pemerintah pusat berupa Dana Desa (DD) maupun yang berasal dari pemerintah Kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pertengahan Januari lalu, Perbup sudah kita ajukan ke Pemprov Kalteng. Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi gubernur atas Perbup tersebut," ungkap kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamandau Muriadi.
Muriadi menambahkan, pada tahun 2018 ini, pencairan anggaran untuk desa (DD dan ADD) terbagi dalam tiga tahap. Yakni tahap pertama sebesar 20%, kedua sebesar 40% serta ketiga 40%.
Pencairan tersebut baru bisa dilakukan jika desa sudah bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tahap sebelumnya.
"Evaluasi ini agar sejumlah kepala desa tidak terjerat kasus korupsi akibat penggunaan dana desa itu," ujar Muriadi.
Pencairan alokasi dana desa ini mengacu dari Peraturan Bupati (Perbup) tentang tahapan pencairan DD, ADD serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2018 tengah yang harus dievaluasi oleh Gubernur Kalteng.
Muriadi berharap, hasil evaluasi gubernur akan segera keluar. Sehingga pencairan DD dan ADD untuk tahap pertama sebesar 20% bisa dilakukan. Hal ini juga untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. (HERIADI-PP/B-2)








