BORNEONEWS, Kuala Kurun - Waktu kampanye bagi para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 129 hari. Namun, masa efektif hanya 115 hari kalender.
"Selama 115 hari, paslon dan tim kampanye akan melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas, sesuai pembagian zona dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Gunung Mas," kata ketua KPU Gumas Stepenson saat deklarasi kampanye damai di Stadion Mini Kuala Kurun, Minggu (18/2/2018) sore.
Stepenson menyampaikan, deklarasi kampanye damai merupakan komitmen untuk melaksanakan kampanye secara damai, santun, edukatif dan sehat, yang ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gumas.
"Mari kita junjung tinggi nilai-nilai Pancasila, berikan informasi yang baik dan benar, jalin komunikasi yang baik. Serta hormati perbedaan agama, suku, ras dan golongan. Sopan, tertib, edukatif, dan tidak bersikap provokatif," ingatnya.
Deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan kemarin diikuti tiga paslon. Yaitu paslon nomor urut 1 (Rony Karlos-Gaya), paslon nomor urut 2 (Lohing Simon-Suprapto Sungan) dan paslon dengan nomor urut 3 (Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing).
"Kita harapkan pilkada dapat terlakasana dengan aman dan sukses," harapnya. (EPRA SENTOSA/B-2)








